Edukasi Vaksinasi Covid-19 dan Vaksinasi Booster Meningkatkan Imunitas dan Pengetahuan Masyarakat di Puskesmas Candra Mukti Tulang Bawang Barat
DOI:
https://doi.org/10.23960/jpmrj.v7i2.3046
Abstract View: 255
Abstract
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat diberikan minimal enam bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster). Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dengan memberikan penyuluhan dan edukasi vaksinasi Covid-19 dan vaksinasi booster sehingga tidak mudah percaya berita hoax tentang vaksinasi Covid-19 dan masyarakat sadar akan pentingnya vaksinasi Covid-19. Kegiatan ini dilakukan beberapa tahapan. Kegiatan diawali dengan penyusunan rencana dan proposal kegiatan pengabdian, kemudian mengurus surat yang ditujukan kepada mitra dan perizinan. Setelah itu dilakukan penyuluhan dan pelatihan. Kegiatan berikutnya adalah evaluasi kegiatan, dan tahapan terakhir memberikan feed back serta penyusunan laporan. Kesadaran masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi primer dan dilanjutkan vaksinasi booster sehingga meningkatkan imunitas tubuh dan menekan penularan Covid-19.Kata kunci: Vaksinasi booster, Covid-19, Herd Imunity
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2022-11-01
How to Cite
Sangging, P. R. A., Soleha, T. U., Kurniawaty, E., Oktoba, Z., & Irawan, A. (2022). Edukasi Vaksinasi Covid-19 dan Vaksinasi Booster Meningkatkan Imunitas dan Pengetahuan Masyarakat di Puskesmas Candra Mukti Tulang Bawang Barat. JPM (Jurnal Pengabdian Masyarakat) Ruwa Jurai, 7(2), 67–70. https://doi.org/10.23960/jpmrj.v7i2.3046
Issue
Section
Artikel
