PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN DAN WAWASAN TENTANG SERTIFIKASI HALAL PADA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) MAKANAN DAN MINUMAN DI DESA CIPADANG KABUPATEN PESAWARAN, LAMPUNG
DOI:
https://doi.org/10.23960/jpmrj.v10i1.3620
Abstract
Keberadaan UMKM di Desa Cipadang sangat penting dalam memajukan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat. Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya jumlah UMKM yang telah memiliki izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah karena kurangnya sosialisasi atau pendampingan. Desa Cipadang memiliki potensi di bidang pertaian, wisata, dan juga perdagangan. Berdasarkan informasi pendataan UMKM di desa ini terdapat lebih dari 50, dan hanya sekitar 10% yang memiliki izin PIRT. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk memberikan fasilitas sertifikasi Pelatihan Keamanan Pangan sebagai syarat pengajuan izin PIRT dan juga pemberian wawasan tentang Sertifikasi Halal produk bagi para pelaku usaha UMKM. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah berupa pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan wawasan tentang sertifikasi produk halal oleh fasilitator dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran dan juga tim dosen Farmasi Fakultas Kedokteran Unila. Sebanyak 26 peserta yang berasal dari berbagai jenis UMKM diantaranya produk olahan makanan ringan, katering dan restoran. Hasil evaluasi pre-test dan post-test seluruh peserta mengalami peningkatan mencapai nilai minimal untuk mendapatkan sertifikat pelatihan pangan aman. Seluruh peserta mengikuti pelatihan dari awal hingga akhir, dimana seluruh peserta dinyatakan lulus dan berhak memperoleh sertifikat PKP dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran. Pelatihan ini diharapkan sebagai salah satu langkah dukungan untuk memajukan UMKM di Desa Cipadang.