Penyuluhan Mediasi Sengketa Medik pada Dokter yang akan Diambil Sumpah di Fakultas Kedokteran Unila

  • Asep Sukohar
  • Hendra Tarigan Sibero
  • Maya Ganda Ratna

Abstract

Semakin banyaknya pengaduan kasus Malpraktik kedokteran di Indonesia sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap pelayanan kedokteran yang diterima pasien. Dengan banyaknya pengaduan kasus Malpraktikkedokteran maka kasus di Pengadilan bertambah sehingga Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi sengketamedik sebagai satu bentuk penyelesaian sengketa medik di luar pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum. Metode yang dilakukan pada kegiatan ini adalah penyuluhan dengan metode ceramah dan role play. Khalayak sasaran pada kegiatan ini adalah 18 dokter yang baru lulus ujian UKMPPD yang akan disumpah. Hasil post test yang dilakukan menunjukan adanya peningkatan nilai rerata peserta. Hasil post test didapatkan 6 peserta (33,33%) masuk kategori cukup paham dan sebanyak 12 peserta (66,67%) dapat dikategorikan paham terhadapmateri yang diberikan. Terjadi peningkatan pengetahuan yang siginifikan pada 18 dokter yang baru lulus UKMPPD setelah mendapat penyuluhan materi tentang Penyelesaian Sengketa Medik Kedokteran.Kata kunci: malpraktik, mediasi, sengketa medik, penyuluhan
Published
2015-10-01