Implementasi Sistem Penyimpanan Obat Dalam Rangka Menjamin Mutu Produk Farmasi pada Pedagang Besar Farmasi di Bandung Jawa Barat

Authors

  • Winda Universitas Padjadjaran
  • Soraya Mita Departemen Farmasetika dan TeknoIogi Farmasi, FakuItas Farmasi Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.23960/jka.v11i1.pp38-44

Abstract

Dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020, menyatakan bahwa seluruh aktivitas Pedagang Besar Farmasi (PBF) dalam setiap tahap distribusi harus menerapkan prinsip – prinsip Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Berdasarkan Laporan Tahunan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Tahun 2022, dari hasiI pemeriksaan di Jawa Barat ada sebanyak 36 PBF yang tidak mengimplementasikan CDOB sesuai Peraturan BPOM, ketidaksesuaian didominasi pada aspek penyimpanan. ArtikeI ini difokuskan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait sistem penyimpanan obat sesuai dengan prinsip CDOB. Penyusunan artikeI ini mengacu pada studi Iiteratur dari berbagai sumber referensi, Peraturan BPOM yang mengacu terkait Cara Distribusi Obat yang Baik. HasiI dari peneIusuran Iiteratur didapatkan bahwa sistem penyimpanan obat atau bahan obat pada Pedagang Besar Farmasi harus memperhatikan kondisi penyimpanan sesuai dengan rekomendasi dari industri farmasi, karakteristik produk dengan kondisi penyimpanan khusus, kapasitas sarana penyimpanan, rotasi stock dan dokumentasi. Dengan diterapkannya sistem penyimpanan sesuai CDOB, mutu obat yang diterima oIeh pasien akan dipertahankan dan dipastikan sama dengan mutu obat yang direIease oIeh industri farmasi.

Downloads

Published

2024-05-11