Kegiatan Donor Darah di Pengadilan Negeri Tanjung Karang 2016

Authors

  • Eliza Techa Fattima
  • Riyan Wahyudo
  • Gigih Setiawan
  • Chicy Widya Morfi

DOI:

https://doi.org/10.23960/jpm2124-28

Abstract

Donor darah adalah proses menyalurkan darah atau produk berbasis darah dari satu orang ke sistem peredaran orang lainnya. Angka kematian akibat dari tidak tersedianya cadangan transfusi darah pada negara berkembang relatif tinggi.Indonesia memiliki tingkat penyumbang sebanyak 6-10 orang per 1.000 penduduk yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan beberapa negara maju di Asia. Untuk terciptanya disiplin serta meminimalisasi terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan, maka terdapat juga sistem dan mekanisme dalam pelaksanaan donor darah.Darah yang telah diambil akan dilakukan uji saring terhadap 4 penyakit menular berbahaya yaitu syphilis, hepatitis B & C dan HIV/AIDS. Apabila ada donor darah yang dicurigai terinfeksi dengan hasil test yang mendukung, maka dirujuk ke Unit Tranfusi Darah Provinsi (UTDP) untuk dilakukan test ulang darah donor tersebut. Hasilnya dikembalikan ke UTDC yang bersangkutan.Pada kegiatan donor darah yang berlangsung tanggal 19 Agustus 2016 di kantor pengadilan Negeri Tanjung Karang, terdapat 66 orang relawan donor darah. Setelah melakukan anamnesis, pemeriksaan berat badan, tekanan darah, dan hemoglobin, didapatkan 47 orang relawan yang memenuhi syarat untuk mendonorkan darahnya. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan menjaga ketersediaan jumlah darah di PMI.Kata Kunci: Darah, Donor, PMI

Downloads

Published

2016-10-01