Peran Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) dalam Pencegahan dan Penyelesaian Malpraktek Kedokteran

Authors

  • Asep Sukohar
  • Novita Carolia

DOI:

https://doi.org/10.23960/jkunila.v1i2.pp363-368
Abstract View: 5695

Abstract

Dokter dalam menjalankan profesinya harus menjunjung tinggi profesionalisme yang mencakup knowledge, skill dan behaviour yang harus diimplementasikan pada saat menjalankan tugasnya. Profesionalisme mencegah dokter dari masalah etik, disiplin dan hukum yang timbul akibat pekerjaan tersebut. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menyidangkan pelanggaran etika dan dapat menyidangkan pelanggaran disiplin profesi dokter di wilayah yang belum terdapat Majelis Kehormatan Disiplin Indonesia (MKDI). Proses persidangan etik dan disiplin profesi dilakukan terpisah dari proses
persidangan gugatan perdata atau tuntutan pidana oleh karena domain dan jurisdiksinya berbeda. Dokter terduga pelanggar standar profesi (kasus kelalaian medik) dapat diperiksa oleh MKEK, dapat pula diperiksa di pengadilan tanpa adanya keharusan saling berhubungan di antara keduanya. Dokter yang telah divonis melanggar etika oleh MKEK belum
tentu dinyatakan bersalah oleh pengadilan, demikian pula sebaliknya. Persidangan MKEK bersifat inkuisitorial khas profesi, yaitu Majelis (ketua dan anggota) bersikap aktif melakukan pemeriksaan, tanpa adanya badan atau perorangan sebagai penuntut. Persidangan MKEK secara formil berbeda dengan persidangan hukum acara pidana ataupun perdata, namun demikian tetap berupaya melakukan pembuktian mendekati ketentuan-ketentuan pembuktian yang lazim.Putusan MKEK tidak ditujukan untuk kepentingan peradilan, oleh karenanya tidak dapat dipergunakan sebagai bukti di pengadilan, kecuali atas perintah pengadilan dalam bentuk permintaan keterangan ahli. Sekali lagi, hakim pengadilan tidak terikat untuk sepaham dengan putusan MKEK. Eksekusi Putusan MKEK Wilayah dilaksanakan oleh Pengurus IDI Wilayah dan/atau
Pengurus Cabang Perhimpunan Profesi yang bersangkutan. Khusus untuk Surat Ijin Praktek (SIP), eksekusinya diserahkan kepada Dinas Kesehatan setempat. Apabila eksekusi telah dijalankan maka dokter teradu menerima keterangan telah menjalankan putusan. [JK Unila. 2016; 1(2)]
Kata kunci: MKEK, pencegahan dan penyelesaian malpraktek

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2016-10-01

How to Cite

Sukohar, A., & Carolia, N. (2016). Peran Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) dalam Pencegahan dan Penyelesaian Malpraktek Kedokteran. Jurnal Kedokteran Universitas Lampung, 1(2), 363–368. https://doi.org/10.23960/jkunila.v1i2.pp363-368

Issue

Section

Articles Review

Most read articles by the same author(s)